KUESIONER SURVEI KEPUASAN MASYARAKAT (SKM) MUSYAWARAH PERENCANAAN PEMBANGUNAN (MUSRENBANG) BADAN PERENCANAAN, PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN DAERAH (BAPELITBANGDA) KOTA SALATIGA

MUSYAWARAH PERENCANAAN PEMBANGUNAN (MUSRENBANG) adalah forum antar pelaku dalam rangka menyusun rencana pembangunan nasional dan rencana pembangunan daerah. Musrenbang diatur dalam Undang-Undang no. 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan diatur oleh Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas.

Musrenbang terdiri atas beberapa tahapan yang bertingkat, yaitu:

       1. Musrenbang Nasional;

       2. Musrenbang Provinsi

       3. Musrenbang Kota/Kabupaten

       4. Musrenbang Kecamatan

       5. Musrenbang Kelurahan/Desa

Musrenbang dilaksanakan dimulai dari tingkat Kelurahan yang disebut Musyawarah Perencanaan Pembangunan Tingkat Kelurahan (Musrenbang Kelurahan). Dalam Musrenbang Kelurahan diawali melalui penggalian gagasan ditingkat RW yang bersifat partisipatif dan melibatkan segenap elemen masyarakat Kelurahan. Hasil Murenbang Kelurahan ini menjadi masukan dalam Musrenabang tingkat kecamatan.

Musyawarah Perencanaan Pembangunan Tingkat Kecamatan (Musrenbang Kecamatan) adalah forum musyawarah tahunan para pemangku kepentingan ditingkat kecamatan untuk mendapatkan masukan kegiatan prioritas dari Kelurahan serta menyepakati rencana kegiatan lintas Kelurahan di kecamatan yang bersangkutan sebagai dasar penyusunan Rencana Kerja Kecamatan dan Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah ota pada tahun berikutnya. Musrenbang Kecamatan Dilaksanakan bertujuan untuk Membahas dan menyepakati hasil-hasil Musrenbang dari tingkat Kelurahan yang akan menjadi kegiatan prioritas pembangunan di wilayah kecamatan yang bersangkutan, membahas dan menetapkan kegiatan prioritas pembangunan di tingkat kecamatan yang belum tercakup dalam prioritas kegiatan pembangunan Kelurahan, melakukan klasifikasi atas kegiatan prioritas pembangunan kecamatan sesuai dengan fungsi-fungsi Satuan Kerja Perangkat Daerah Kota.

Hasil Musrenbang Tingkat Kecamatan akan menjadi masukan dalam Musrenbang pada tingkat yang lebih tinggi, yakini Musyawarah Perencanaan Pembangunan Daerah Kota (Musrenbangda Kota), Musyawarah Perencanaan Pembangunan Provinsi sebagai daerah otonom (Musrenbang Provinsi), Musyawarah Perencanaan Pembangunan Provinsi (Musrenbang Provinsi), dan Musyawarah Perencanaan Nasional (Musrenbangnas). Dalam mengatur pelaksanaan Musrenbang ini, maka pemerintah telah mengeluarkan berbagai macam peraturan antara lain yaitu dengan mengeluarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 Tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional. Dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 ini perencanaan pembangunan bersifat bottom up yang menekankan partisipasi dari banyak pihak dalam pelaksanaan pembangunan tersebut. Keterlibatan dari banyak pihak dalam perencanaan pembangunan didaerah dapat diwujudkan melalui suatu Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang). Musrenbang itu sendiri adalah forum antar pelaku dalam rangka menyusun rencana pembangunan Nasional dan rencana pembangunan Daerah

Perencanaan adalah sebuah patokan untuk mempermudah tercapainya suatu tujuan, membuat strategi untuk mencapai tujuan itu, dan mengembangkan rencana aktivitas kerja organisasi. Perencanaan merupakan proses-proses yang penting dari semua fungsi manajemern sebab tanpa perencanaan (Planning) fungsi pengorganisasian, pengontrolan maupun pengarahan tidak akan berjalan.

Sedangkan dalam rangka untuk meningkatkan kualitas dalam pelaksanaan Musrenbang, maka Bapelitbangda Kota Salatiga melaksanakan Survey Kepuasan Masyarakat dengan Maksud dan tujuan :

  1. Maksud

Maksud dari Survey Kepuasan Masyarakat pada Musyawarah rencana pembangunan (Musrenbang) adalah untuk mengukur tingkat kepuasan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terhadap pelaksanaan musrenbang tersebut.

  • Tujuan

Tujuan dari Pengukuran Indeks Kepuasan Masyarakat terhadap musrenbang adalah untuk mengetahui persepsi OPD mengenai tingkat kesesuaian dan ketercapaian dalam pelaksanaan perencanaan pembangunan. Dari pengukuran tersebut diharapkan dapat memberikan masukan bagi Bepalitbangda dalam rangka peningkatan kinerja Pelayanan Publik. Adapun tujuan-tujuan yang ingin di capai adalah :

  1. Untuk mengukur kepuasan OPD terhadap pelayanan yang di lakukan oleh unit pelayanan publik
  2. Untuk menganalisis dan menentukan nilai survey Kepuasan Masyarakat (SKM)
  3. Untuk mengetahui keunggulan dan kelemahan pelayanan yang telah diberikan serta referensi untuk menyusun langkah-langkah perbaikan dalam pelayanan berikutnya
  4. Untuk mengetahui tingkat kepentingan layanan sehingga unit pelayanan bisa menentukan skala prioritas perbaikan kualitas pelayanan selanjutnya.