BIDANG PERENCANAAN KESEJAHTERAAN RAKYAT

Tugas:

Bidang Perencanaan Kesejahteraan Rakyat mempunyai tugas melaksanakan fungsi penunjang perencanaan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah bidang pendidikan, bidang kesehatan, bidang ketentraman, ketertiban umum dan pelindungan masyarakat, bidang sosial, bidang perpustakaan, bidang kearsipan,  bidang pemberdayaan perempuan dan pelindungan anak, bidang pemberdayaan masyarakat, bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana, bidang kepemudaan dan olahraga, bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil, bidang kebudayaan, serta Inspektorat, Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan, dan urusan pemerintahan umum.

Fungsi:

  1. penyusunan kebijakan teknis perencanaan sesuai dengan lingkup tugas Bidang;
  2. penyelenggaraan program dan kegiatan Bidang;
  3. penyelenggaraan dukungan teknis perencanaan sesuai dengan lingkup tugas Bidang;
  4. pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan program dan kegiatan Bidang;
  5. pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan dukungan teknis perencanaan sesuai dengan lingkup tugas Bidang;
  6. pembinaan teknis penyelenggaraan fungsi penunjang perencanaan urusan Pemerintahan Daerah sesuai dengan lingkup tugas Bidang; dan
  7. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Uraian Tugas:

  1. merumuskan dokumen perencanaan Bidang sesuai ketentuan yang berlaku sebagai bahan perumusan dokumen perencanaan Badan;
  2. mengoordinasikan penyusunan dokumen perencanaan pembangunan Daerah sesuai dengan lingkup tugas Bidang melalui usulan Perangkat Daerah berpedoman pada ketentuan yang berlaku sebagai bahan perumusan;
  3. menyusun rancangan kebijakan teknis perencanaan, penelitian dan pengembangan sesuai dengan lingkup tugas Bidang melalui usulan Subbidang sebagai bahan penetapan;
  4. menyusun kebijakan teknis Bidang melalui usulan Subbidang sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
  5. menyusun indikator kinerja utama, standar pelayanan minimal, standar pelayanan, dan standar operasional prosedur Bidang sesuai ketentuan yang berlaku sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
  6. mengoordinasikan penyusunan indikator kinerja utama sesuai dengan lingkup tugas Bidang melalui usulan Perangkat Daerah sebagai bahan perumusan pedoman pelaksanaan tugas;
  7. merumuskan program dan kegiatan Bidang melalui usulan Subbidang sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
  8. menyusun dan menandatangani perjanjian kinerja Bidang secara berjenjang sesuai ketentuan yang berlaku sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
  9. menyusun petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis program dan kegiatan Bidang melalui usulan Subbidang sebagai pedoman penyusunan rencana kegiatan operasional;
  10. menyelenggarakan program dan kegiatan Bidang berpedoman pada petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis sesuai rencana dan sasaran yang telah ditetapkan;
  11. menyelenggarakan dukungan teknis perencanaan sesuai dengan lingkup tugas Bidang berpedoman pada ketentuan yang berlaku dalam rangka penyelenggaraan perencanaan pembangunan Daerah;
  12. mengoordinasikan penyusunan kebijakan umum anggaran dan plafon prioritas anggaran sesuai dengan lingkup tugas Bidang melalui usulan Perangkat Daerah dalam rangka penyusunan rancangan anggaran pendapatan dan belanja Daerah;
  13. menyelenggarakan pelayanan publik Bidang berpedoman pada ketentuan yang berlaku sesuai standar pelayanan minimal yang telah ditetapkan;
  14. menyelenggarakan kerja sama Daerah sesuai dengan lingkup tugas Bidang melalui usulan Subbidang untuk meningkatkan akses dan kualitas pelayanan publik;
  15. melaksanakan monitoring pelaksanaan program dan kegiatan Bidang berpedoman pada petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis sesuai rencana dan sasaran yang telah ditetapkan beserta upaya pemecahan masalah;
  16. menyelenggarakan pemantauan pelaksanaan dukungan teknis perencanaan sesuai dengan lingkup tugas Bidang secara berkala beserta upaya pemecahan masalah;
  17. melaksanakan evaluasi program dan kegiatan Bidang secara berkala untuk perbaikan kinerja yang akan datang;
  18. menyelenggarakan evaluasi pelaksanaan dukungan teknis perencanaan sesuai dengan lingkup tugas Bidang secara berkala untuk perbaikan kinerja yang akan datang:
  19. menyelenggarakan pelaporan pelaksanaan dukungan teknis perencanaan sesuai dengan lingkup tugas Bidang berpedoman pada ketentuan yang berlaku agar terwujud tertib pelaporan;
  20. menyelenggarakan pembinaan teknis fungsi penunjang perencanaan urusan Pemerintahan Daerah sesuai dengan lingkup tugas Bidang secara berkala untuk meningkatkan kapasitas lembaga dan kompetensi aparatur;
  21. menyusun laporan akuntabilitas kinerja instansi Pemerintah, laporan keterangan pertanggungjawaban Walikota, laporan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, laporan keuangan Pemerintah Daerah dan pengendalian operasional kegiatan Bidang sesuai ketentuan yang berlaku agar terwujud tertib pelaporan;
  22. melaporkan pelaksanaan program dan kegiatan Bidang sesuai dokumen perencanaan yang telah ditetapkan sebagai bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan tugas;
  23. membagi dan menyelia pelaksanaan tugas bawahan sesuai ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
  24. melaksanakan penilaian prestasi kerja bawahan secara berjenjang terhadap sasaran kerja pegawai dan perilaku kerja berpedoman pada ketentuan yang berlaku sebagai cerminan kinerja bawahan; dan
  25. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.