RPJPD 2025-2045

Tahapan RPJPD :

Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 7 Tahun 2024
tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah
telah ditetapkan pada tanggal 10 September 2024

Unduh Peraturan Daerah

VISI & MISI

VISI RPJPD adalah rumusan umum mengenai keadaan yang diinginkan pada akhir periode perencanaan pembangunan jangka panjang 20 (dua puluh) tahun. Visi harus dapat menunjukkan gambaran masa depan yang ideal bagi masyarakat/daerah dan merupakan suatu pernyataan umum yang menjadi dasar/basis bagi semua elemen atau semua pelaku (stakeholders) dalam operasionalisasi perencanaan pembangunan daerah. Visi menjelaskan arah atau suatu kondisi ideal dimasa depan yang ingin dicapai (clarity of direction) berdasarkan kondisi dan situasi yang terjadi saat ini yang menciptakan kesenjangan (gap) antara kondisi saat ini dan masa depan yang ingin dicapai.


MISI RPJPD adalah rumusan umum mengenai upaya-upaya yang akan dilaksanakan untuk mewujudkan visi. Rumusan misi yang baik membantu lebih jelas penggambaran visi yang ingin dicapai dan menguraikan upaya-upaya apa yang harus dilakukan.


ARAH KEBIJAKAN merupakan turunan dari misi yang menggambarkan kerangka kerja pembangunan per lima tahun dalam rangka pencapaian visi daerah. Arah kebijakan Kota Salatiga ini dibagi menjadi 4 tahapan berdasarkan pada penyelarasan periode dan tema RPJPD Kota Salatiga dengan RPJPD Provinsi Jawa Tengah dan RPJPN.


MISI Sasaran Pokok Pembangunan

IUP Indikator Utama Pembangunan

Tahap Periode Pembangunan

Tahun Pelaksanaan Pembangunan

TAHAPAN

Dengan karakteristik yang berbeda-beda, daerah harus mengedepankan terwujudnya kesejahteraan masyarakat berkeadilan dengan mengutamakan 7 (tujuh) fokus pembangunan sesuai dengan kewenangannya, yaitu

  • Pembangunan Ekonomi Inklusif
  • Peningkatan Infrastruktur berkelanjutan
  • Peningkatan Produktivitas Daerah
  • Penguatan Daya Saing SDM
  • Penguatan Lingkungan Sosial yang sehat dan budaya maju
  • Pengingkatan kualitas lingkungan hidup
  • Tata Kelola pemerintahan yang baik

PENYUSUNAN RANCANGAN AKHIR

14. Penetapan Peraturan Daerah

Agustus 2024

Penetapan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kota Salatiga Tahun 2025-2045

Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 7 Tahun 2024 tanggal 10 September 2024

Selesai ditetapkan

13. Evaluasi Rancangan

Agustus 2024

Telah dilakukan evaluasi oleh Tim Evaluator Prov Jateng terhadap Rancangan Peraturan Daerah RPJPD sebelum ditetapkan sebagai Peraturan Daerah

1 Agustus 2024 bertempat di kantor Cabang Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Wilayah Ungaran - Telomoyo

23 Agustus 2024 Nomor Register: NOREG PERATURAN DAERAH KOTA SALATIGA PROVINSI JAWA TENGAH : (10-256/2024)

Selesai dilakukan evaluasi

12. Persetujuan Bersama

19 Juli 2024

Persetujuan bersama atas Rancangan Peraturan Daerah

Selesai dan disetujui bersama

11. Pembahasan dengan DPRD

Juni - Juli 2024

Pembahasan Dokumen Rancangan Akhir dengan DPRD setelah dilakukan Reviu oleh APIP untuk kemudian dilakukan persetujuan terhadap Rancangan Peraturan Daerah

Dengan surat Permohonan Pembahasan ke DPRD tanggal 8 Mei 2024.

Selesai Pembahasan bersama Panitia Khusus DPRD

10. APIP

Juni 2024

Dokumen Rancangan Akhir akan direviu oleh APIP

Selesai dilakukan REVIU 19 Juni 2024

9. Penyusunan Rancangan Akhir RPJPD

Mei 2024

Setelah pelaksanaan Musrenbang RPJPD, maka akan dilakukan penyempurnaan terhadap dokumen

Rancangan Akhir selesai disusun

MUSRENBANG

8. Musyawarah Perencanaan Pembangunan RPJPD

April 2024

Berdasarkan hasil fasilitasi oleh Bappeda Prov. Jawa Tengah terhadap Rancangan Awal RPJPD Kota Salatiga Tahun 2025-2045, maka dilakukan revisi dan beberapa penyesuaian yang kemudian sebagai bahan untuk pelaksanaan Musrenbang RPJPD.

Peserta Musrenbang RPJPD terdiri dari berbagai sektor pemangku kepentingan antara lain :

  1. Forum Komunikasi Pimpinan Daerah
  2. Anggota DPRD
  3. Perangkat Daerah
  4. Camat dan Lurah
  5. Direktur BUMN, BUMD, Rumah Sakit
  6. Akademisi
  7. Perwakilan Asosiasi, Organisasi serta Kelompok Masyarakat
  8. Perwakilan generasi muda dari institusi pendidikan (kemahasiswaan)
  9. dan pemangku kepentingan lainnya

Dilaksanakan pada hari Kamis, 4 April 2024 yang bertempat di Jodhipati Hall, Kayu Arum Salatiga

KONSULTASI RANWAL KE GUBERNUR

7. Fasilitasi Konsultasi Rancangan Awal RPJPD oleh Bappeda Provinsi Jawa Tengah

Januari 2024

Setelah dilaksanakannya Forum Konsultasi Publik terhadap Rancangan Awal RPJPD 2025-2045, maka dilakukan penyesuaian dokumen tersebut berdasarkan saran masukan dari peserta Forum Konsultasi Publik.

Rabu, 24 Januari 2024 - Bappeda Provinsi Jawa Tengah

KONSULTASI PUBLIK

6. Forum Konsultasi Publik Rancangan Awal RPJPD

November 2023

Forum Konsultasi Publik terhadap Rancangan Awal RPJPD 2025-2045. Peserta terdiri dari Forkopimda, Anggota DPRD, Perangkat Daerah, Lurah, LPMK, Akademisi, Asosiasi / Organisasi / Kelompok Masyarakat, dan pemangku kepentingan lainnya.

Dilaksanakan pada hari Kamis, 30 November 2023 yang bertempat di R. Grand Semeru, Gd. Standar Lt. M1, Hotel Laras Asri Salatiga

PENYUSUNAN RANCANGAN AWAL

5. Pembahasan RANCANGAN AWAL

November 2023

Pembahasan Rancangan Awal RPJPD dilaksanakan dengan melibatkan seluruh Perangkat Daerah. Masukan dan saran kemudian dirumuskan dan dituangkan ke dalam Berita Acara Kesepakatan. Seluruh peserta acara Pembahasan Rancangan Awal RPJPD Kota Salatiga Tahun 2025-2045 menyepakati dan menandatangani Berita Acara terhadap hasil pembahasan

Dilaksanakan pada hari Selasa 14 November 2023, bertempat di Hotel Swiss Belinn Saripetojo, Jl. Slamet Riyadi No. 437, Surakarta

4. FGD Orientasi RPJPD

Oktober 2023

Diikuti oleh seluruh Perangkat Daerah se-Kota Salatiga

Dilaksanakan pada hari Selasa - Rabu, 17 - 18 Oktober 2023 yang bertempat di Ruang Kaloka Lt.4 Gd. Sekretariat Daerah Kota Salatiga

3. Orientasi RPJPD

Agustus 2023

Orientasi RPJPD ini diikuti oleh peserta yang kurang lebih berjumlah 120 (seratus dua puluh) orang yang terdiri dari Kepala OPD, Tim Penyusun RPJPD dari tiap Organisasi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Salatiga dan seluruh ASN Bappeda Kota Salatiga

Bertempat di Grand Wahid Hotel Salatiga yang telah dilaksanakan pada tanggal 3 Agustus 2023

2. Penyusunan Rancangan Awal RPJPD

Juli 2023

Dokumen Rancangan Awal untuk RPJPD 2025-2045 mulai disusun.

PERSIAPAN

1. Persiapan Penyusunan

Maret 2023
  1. Penyusunan Keputusan Wali Kota
  2. Penyusunan Agenda Kerja Tim
  3. Penyiapan Data dan Informasi
  4. Pelaksanaan Evaluasi RPJPD 2005-2025

FKP Ranwal RPJPD

Materi / Bahan FKP Ranwal RPJPD Kota Salatiga Tahun 2025-2045

Unduh Dokumen Ranwal RPJPD Formulir Masukan Ranwal

Mohon bantuannya untuk mengisi Formulir masukan RPJPD sebagai Masukan pada dokumen Rancangan RPJPD 2025-2045. Materi paparan pada Acara FKP Ranwal RPJPD Tahun 2025-2045 yang bertempat di Hotel Laras Asri pada Kamis, 30 November 2023 dapat diunduh pada TAUTAN BERIKUT

Musrenbang RPJPD

Musrenbang RPJPD Kota Salatiga Tahun 2025-2045 dilaksanakan pada:
Kamis, 4 April 2024
Jodhipati Hall - Kayu Arum Resort Salatiga.

Dan untuk Materi / Bahan Musrenbang RPJPD Kota Salatiga Tahun 2025-2045 dapat diunduh pada tautan di bawah ini:

Lihat Daftar Undangan Unduh File Undangan
Formulir Masukan Unduh Dokumen RPJPD Berita Acara Musrenbang

PUBLIKASI

  • All
  • Dasar Hukum
  • Bahan Musrenbang
  • Musrenbang
  • Forum Konsultasi Publik
  • Orientasi
  • Foccus Group Discussion
  • Pembahasan

DASAR HUKUM

UU Nomor 25 Tahun 2004

tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional

Permendagri No. 86 Tahun 2017

Tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah

Inmendagri No. 1 Tahun 2024

TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG DAERAH (RPJPD)

SEB No. 600.1/176/SJ dan No. 1 Tahun 2025

tentang Penyelarasan RPJPD dengan RPJPN Tahun 2025-2045
Buku I Pedoman Penyelarasan Muatan RPJPD
Buku II Sistematika Penulisan RPJPD

SE Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah No 000.7/0002940 tanggal 17 April 2024

tentang Penyelarasan RPJPD Kabupaten/Kota dengan RPJPD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2025-2045
Lampiran I Panduan Penyelarasan RPJPD Kabupaten/Kota dengan RPJPD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2025-2045
Lampiran II Metadata Indikator Utama Pembangunan (IUP) untuk RPJPD Kabupaten/Kota Tahun 2025-2045

HUBUNGI KAMI

Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Daerah Kota Salatiga

Alamat:

Gd. Bappeda, Kantor Wali Kota Salatiga
Jl. Letjen. Sukowati 51, Kel. Kalicacing, Kec. Sidomukti

Telp. / Faks. :

0298 325332

Testimoni

Apa saja kritik / saran masukan dari para peserta Forum Konsultasi Publik dan Musrenbang RPJPD ?

Karena kota Salatiga kecil,mohon wilayah selatan untuk diperbanyak resapan2 air ato penghijauan guna menjaga stok perairan disala3 dan daerah industri mohon jangan ditempatkan disalatiga bagian selatan, klo wilayah selatan banyak gedung2 industri kemungkinan 10-20 thn sl3 akan terjadi kebanjiran.

Agus Kholid

LPMK Kel. Kauman Kidul

Berdasarkan data yang didapat, perhotelan di Kota Salatiga menempati posisi 3 tertinggi penyumbang pajak daerah di Jawa Tengah. Hal ini disebutkan karena pemasukan saat weekend selalu mencapai 100%. Salatiga saat ini memiliki 7 RS (soon 8), selain itu Salatiga sehingga dapat dikatakan sebagai kota kesehatan, dengan adanya beragam instansi penunjang pendidikan membuat Salatiga berpotensi menjadi kota pendidikan, di samping itu UKM ekonmi kreatif dan pariwisata di Kota Salatiga memiliki potensi yang dapat digali dan dikembangkan."

Narso

PHRI (Perhimpunan Hotel dan Resto Indonesia)

Perhatikan potensi semakin meningkatnya kasus penyakit tidak menular (DM, HT, Penyakit jantung dan kanker) dalam 20 tahun kedepan di Kota Salatiga.

dr. PRASIT AL HAKIM

Dinas Kesehatan

permasalahan umum dan isu strategis kebudayaan : Upaya pelestarian cagar budaya dengan mengandalkan Perda Kota Salatiga Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pengelolaan dan Pelestarian Cagar Budaya daerah, belum cukup kuat untuk menjadi payung hukum dalam memberikan dampak yg berpengaruh, karena para pemilik / pengelola Cagar budaya semestinya memperoleh insentif yang real. Namun selama ini para pemilik / pengelola tidak mendapatkan apa2. Insentif yang pernah diberikan juga baru kepada 5 pengeola objek, itupun dari BPCB sekitar th 2017 /2018

Dewi Utari

Dinas Kebudayaan dan Pariwisata

Menjabarkan kebijakan-kebijakan tiap sasaran perlu ditentukan dulu arah kebijakan kota (city branding), arah pembangunan bisa terfokus, sehingga program-progra lain akan mendukung tercapainya branding tersebut.

Enny

Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang

Peningkatan Layanan Masyarakat khususnya para Pedagang pasar, memaksimalkan aset-aset daerah yang ada di Pasar, serta melindungi pedagang pasar tradisional dengan evaluasi ijin pendirian pasar modern

Eko Hari Triyono

APPTSI (Asosiasi Pedagang Pasar)

Visi dan misi harusnya bisa diterjemahkan ke dalam semua urusan pemerintahan daerah / organisasi perangkat daerah. Agar tidak melupakan tri fungsi Kota Salatiga sebagai Kota Pendidikan, Kota Olahraga dan Transit Wisata.
Arah kebijakan dan sasaran pokok daerah bisa mencakup semua sektor/ urusan pemerintahan daerah.

Wahyu Suryo Kusumo

Dinas Kepemudaan dan Olah Raga

Misi daerah belum memberikan ruang/mengangkat mengenai keluarga berkualitas dan kesetaraan gender, sedangkan saat ini masih adanya kasus kekerasan/pelecehan korban perempuan/anak oleh terdekat/keluarga, selain itu untuk mencapai SDM yang bermoral dan berintegritas 2045 bermula dari keluarga yg berkualitas

NOVI YANI

Dinas Pemberdayaan Perempuan, Pelindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana