Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Daerah dibentuk berdasarkan Peraturan Wali Kota Salatiga Nomor 127 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Daerah.
Dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Kepala Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Daerah didukung pelaksana kegiatan sebagai berikut :
- Sekretariat, yang membawahi:
- Subbagian Perencanaan dan Keuangan; dan
- Subbagian Umum dan Kepegawaian.
- Bidang Perencanaan Kesejahteraan Rakyat,
- Bidang Perencanaan Ekonomi dan Pembangunan,
- Bidang Penelitian, Pengembangan dan Penyusunan Program.