Kepala Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Daerah Kota Salatiga
Tugas:
Badan mempunyai tugas membantu Walikota dalam melaksanakan fungsi penunjang perencanaan, dan penelitian dan pengembangan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
Fungsi:
- penyusunan kebijakan teknis perencanaan, dan penelitian dan pengembangan;
- pelaksanaan tugas dukungan teknis perencanaan, dan penelitian dan pengembangan;
- pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan teknis perencanaan, dan penelitian dan pengembangan;
- pembinaan teknis penyelenggaraan fungsi penunjang perencanaan, dan penelitian dan pengembangan urusan Pemerintahan Daerah;
- pelaksanaan administrasi Badan; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Walikota sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Uraian Tugas:
- menyusun kebijakan teknis perencanaan, penelitian dan pengembangan melalui usulan Sekretariat dan Bidang sebagai bahan penetapan kebijakan Daerah;
- merumuskan dan menetapkan dokumen perencanaan melalui usulan Sekretariat dan Bidang sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
- mengoordinasikan perumusan dokumen perencanaan melalui usulan Perangkat Daerah sebagai bahan penetapan;
- merumuskan dan menetapkan kebijakan teknis Badan melalui usulan Sekretariat dan Bidang sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
- merumuskan dan menetapkan indikator kinerja utama, standar pelayanan minimal, standar pelayanan, dan standar operasional prosedur melalui usulan Sekretariat dan Bidang sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
- mengoordinasikan perumusan indikator kinerja utama melalui usulan Perangkat Daerah sebagai bahan penetapan;
- merumuskan program Badan sesuai ketentuan yang berlaku sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
- menyusun dan menandatangani perjanjian kinerja Badan secara berjenjang sesuai ketentuan yang berlaku sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
- merumuskan dan menetapkan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis program melalui usulan Sekretariat dan Bidang sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
- mengoordinasikan pelaksanaan program berpedoman pada dokumen perencanaan agar terwujud sinkronisasi dan sinergitas dalam pelaksanaan tugas;
- mengoordinasikan pelaksanaan dukungan teknis perencanaan, dan penelitian dan pengembangan sesuai ketentuan yang berlaku agar terwujud sinkronisasi penyusunan dokumen perencanaan Daerah dan rancangan anggaran pendapatan dan belanja Daerah;
- mengoordinasikan penyusunan kebijakan umum anggaran dan plafon prioritas anggaran melalui usulan Perangkat Daerah dalam rangka penyusunan rancangan anggaran pendapatan dan belanja Daerah;
- melaksanakan tugas selaku pengguna anggaran dan pengguna barang milik Daerah sesuai ketentuan yang berlaku dalam rangka pengelolaan keuangan Daerah dan barang milik Daerah;
- mengoordinasikan penyelenggaraan pelayanan publik dibidang perencanaan, penelitian dan pengembangan sesuai ketentuan yang berlaku untuk meningkatkan akses dan kualitas pelayanan publik;
- menyelenggarakan kerja sama Daerah sesuai dengan lingkup tugas Badan berpedoman pada ketentuan yang berlaku untuk meningkatkan akses dan kualitas pelayanan publik;
- menyelenggarakan monitoring pelaksanaan program secara berkala untuk memecahkan permasalahan yang dihadapi sesuai rencana dan sasaran yang telah ditetapkan;
- mengoordinasikan pemantauan pelaksanaan dukungan teknis perencanaan, penelitian dan pengembangan secara berkala untuk memecahkan permasalahan yang dihadapi sesuai rencana dan sasaran yang telah ditetapkan;
- menyelenggarakan evaluasi program secara berkala untuk perbaikan kinerja yang akan datang;
- mengoordinasikan evaluasi pelaksanaan dukungan teknis perencanaan, penelitian dan pengembangan secara berkala untuk perbaikan kinerja yang akan datang;
- mengoordinasikan pelaporan pelaksanaan dukungan teknis perencanaan, penelitian dan pengembangan sesuai ketentuan yang berlaku agar terwujud tertib pelaporan;
- mengoordinasikan pembinaan teknis penyelenggaraan fungsi penunjang perencanaan, penelitian dan pengembangan urusan Pemerintahan Daerah sesuai ketentuan yang berlaku untuk meningkatkan kapasitas lembaga dan kompetensi aparatur;
- melaksanakan administrasi Badan melalui koreksi secara berjenjang sesuai ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
- melaporkan akuntabilitas kinerja instansi Pemerintah, laporan keterangan pertanggungjawaban Walikota, laporan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, laporan keuangan Pemerintah Daerah dan pengendalian operasional kegiatan Badan sesuai ketentuan yang berlaku agar terwujud tertib pelaporan;
- melaporkan pelaksanaan program Badan sesuai dokumen perencanaan yang telah ditetapkan sebagai bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan tugas;
- mendelegasikan tugas kepada bawahan sesuai ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
- melaksanakan penilaian prestasi kerja bawahan secara berjenjang terhadap sasaran kerja pegawai dan perilaku kerja sesuai ketentuan yang berlaku sebagai cerminan kinerja bawahan; dan
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.