KEPALA BADAN

Kepala Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Daerah Kota Salatiga

Tugas:

Badan mempunyai tugas membantu Walikota dalam melaksanakan fungsi penunjang perencanaan, dan penelitian dan pengembangan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.

Fungsi:

  1. penyusunan kebijakan teknis perencanaan, dan penelitian dan pengembangan;
  2. pelaksanaan tugas dukungan teknis perencanaan, dan penelitian dan pengembangan;
  3. pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan teknis perencanaan, dan penelitian dan pengembangan;
  4. pembinaan teknis penyelenggaraan fungsi penunjang perencanaan, dan penelitian dan pengembangan urusan Pemerintahan Daerah;
  5. pelaksanaan administrasi Badan; dan
  6. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Walikota sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Uraian Tugas:

  1. menyusun kebijakan teknis perencanaan, penelitian dan pengembangan melalui usulan Sekretariat dan Bidang sebagai bahan penetapan kebijakan Daerah;
  2. merumuskan dan menetapkan dokumen perencanaan melalui usulan Sekretariat dan Bidang sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
  3. mengoordinasikan perumusan dokumen perencanaan melalui usulan Perangkat Daerah sebagai bahan penetapan;
  4. merumuskan dan menetapkan kebijakan teknis Badan melalui usulan Sekretariat dan Bidang sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
  5. merumuskan dan menetapkan indikator kinerja utama, standar pelayanan minimal, standar pelayanan, dan standar operasional prosedur melalui usulan Sekretariat dan Bidang sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
  6. mengoordinasikan perumusan indikator kinerja utama melalui usulan Perangkat Daerah sebagai bahan penetapan;
  7. merumuskan program Badan sesuai ketentuan yang berlaku sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
  8. menyusun dan menandatangani perjanjian kinerja Badan secara berjenjang sesuai ketentuan yang berlaku sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
  9. merumuskan dan menetapkan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis program melalui usulan Sekretariat dan Bidang sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
  10. mengoordinasikan pelaksanaan program berpedoman pada dokumen perencanaan agar terwujud sinkronisasi dan sinergitas dalam pelaksanaan tugas;
  11. mengoordinasikan pelaksanaan dukungan teknis perencanaan, dan penelitian dan pengembangan sesuai ketentuan yang berlaku agar terwujud sinkronisasi penyusunan dokumen perencanaan Daerah dan rancangan anggaran pendapatan dan belanja Daerah;
  12. mengoordinasikan penyusunan kebijakan umum anggaran dan plafon prioritas anggaran melalui usulan Perangkat Daerah dalam rangka penyusunan rancangan anggaran pendapatan dan belanja Daerah;
  13. melaksanakan tugas selaku pengguna anggaran dan pengguna barang milik Daerah sesuai ketentuan yang berlaku dalam rangka pengelolaan keuangan Daerah dan barang milik Daerah;
  14. mengoordinasikan penyelenggaraan pelayanan publik dibidang perencanaan, penelitian dan pengembangan sesuai ketentuan yang berlaku untuk meningkatkan akses dan kualitas pelayanan publik;
  15. menyelenggarakan kerja sama Daerah sesuai dengan lingkup tugas Badan berpedoman pada ketentuan yang berlaku untuk meningkatkan akses dan kualitas pelayanan publik;
  16. menyelenggarakan monitoring pelaksanaan program secara berkala untuk memecahkan permasalahan yang dihadapi sesuai rencana dan sasaran yang telah ditetapkan;
  17. mengoordinasikan pemantauan pelaksanaan dukungan teknis perencanaan, penelitian dan pengembangan secara berkala untuk memecahkan permasalahan yang dihadapi sesuai rencana dan sasaran yang telah ditetapkan;
  18. menyelenggarakan evaluasi program secara berkala untuk perbaikan kinerja yang akan datang;
  19. mengoordinasikan evaluasi pelaksanaan dukungan teknis perencanaan, penelitian dan pengembangan secara berkala untuk perbaikan kinerja yang akan datang;
  20. mengoordinasikan pelaporan pelaksanaan dukungan teknis perencanaan, penelitian dan pengembangan sesuai ketentuan yang berlaku agar terwujud tertib pelaporan;
  21. mengoordinasikan pembinaan teknis penyelenggaraan fungsi penunjang perencanaan, penelitian dan pengembangan urusan Pemerintahan Daerah sesuai ketentuan yang berlaku untuk meningkatkan kapasitas lembaga dan kompetensi aparatur;
  22. melaksanakan administrasi Badan melalui koreksi secara berjenjang sesuai ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
  23. melaporkan akuntabilitas kinerja instansi Pemerintah, laporan keterangan pertanggungjawaban Walikota, laporan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, laporan keuangan Pemerintah Daerah dan pengendalian operasional kegiatan Badan sesuai ketentuan yang berlaku agar terwujud tertib pelaporan;
  24. melaporkan pelaksanaan program Badan sesuai dokumen perencanaan yang telah ditetapkan sebagai bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan tugas;
  25. mendelegasikan tugas kepada bawahan sesuai ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
  26. melaksanakan penilaian prestasi kerja bawahan secara berjenjang terhadap sasaran kerja pegawai dan perilaku kerja sesuai ketentuan yang berlaku sebagai cerminan kinerja bawahan; dan
  27. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.