Rapat Koordinasi Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan (TKPK) Tahun 2022

Badan Perencanaan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah (BAPPEDA) Kota Salatiga menyelenggarakan Rapat Koordinasi Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan (TKPK) Tahun 2022 pada Rabu 14 September 2022 di Ruang Rapat Kalitaman lantai 2 Gedung Setda Kota Salatiga.

Rapat Koordinasi TKPK tahun 2022 dibuka oleh Pj. Wali Kota Salatiga, Drs. Sinoeng Noegroho Rachmadi, MM, dan dihadiri oleh Perangkat Daerah di Lingkungan Kota Salatiga, Perguruan Tinggi/Akademisi, Koalisi Kependudukan Indonesia, Camat, serta KOTAKU. Rapat Koordinasi yang dipandu oleh Kepala BAPPEDA Kota Salatiga, Drs. Muthoin, M.Si. ini bertujuan untuk (1) Koordisasi TKPK dan Sekretariat TKPK, serta (2) Ekspose Rencana Penanggulangan Kemiskinan Daerah (RPKD) Kota Salatiga Tahun 2023-2027.

Ekspose Dokumen Rencana Penanggulangan Kemiskinan Daerah (RPKD) Tahun 2023 – 2027 dilakukan oleh Tim Ahli dari Fakultas Geografi Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta. Ekspose dokumen tersebut dipimpin oleh Prof. Dr. R. Rijanta, M.Sc. sebagai ketua Tim  yang kemudian dilanjutkan oleh Sdr. Hilary Reinhart, S.T., M.Sc.

Dalam ekspose Dokumen RPKD 2023 – 2027 tersebut, permasalahan kemiskinan di Kota Salatiga dilihat dari beberapa aspek antara lain :

  1. Aspek Ekonomi
  2. Aspek Tenaga Kerja
  3. Aspek Kesehatan
  4. Aspek Pendidikan
  5. Aspek Infrastruktur
  6. Aspek Ketahanan Pangan

Penyusunan Dokumen Rencana Penanggulangan Kemiskinan Kota Salatiga Tahun 2023 – 2027 dilaksanakan dengan tujuan :

  1. Memberikan pedoman atau panduan dalam perencanaan penanggulangan kemiskinan daerah yang sistematis, terpadu dan menyeluruh di tingkat Kota Salatiga.
  2. Menjabarkan strategi dasar penanggulangan kemiskinan ke dalam konteks penyelesaian permasalahan kemiskinan di Kota Salatiga.
  3. Meningkatkan kinerja antar lembaga serta instansi penanggulangan kemiskinan serta membangun dasar yang kuat untuk kemitraan penyelenggaraan penanggulangan kemiskinan di Kota Salatiga menuju profesionalisme dan pencapaian yang terukur dan terarah.
  4. Meningkatkan kualitas hidup dan mewujudkan kesejahteraan masyarakat di Kota Salatiga.

Mengacu pada Peraturan Walikota Salatiga Nomor 45 Tahun 2021 Tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan Berbasis Terpadu, terdapat 4 strategi yang ditawarkan sebagai upaya penanggulangan kemiskinan di Kota Salatiga, antara lain :

  1. Pengurangan beban pengeluaran masyarakat miskin;
  2. Peningkatan kemampuan dan pendapatan masyarakat miskin;
  3. Pengembangan dan menjamin keberlanjutan usaha ekonomi mikro dan kecil;
  4. Sinergi kebijakan dan program Percepatan Penanggulangan Kemiskinan Berbasis Terpadu.

Selain itu, berdasarkan Peraturan Daerah No. 5 tahun 2013 tentang percepatan penanggulangan kemiskinan Kota Salatiga, terdapat pula 4 strategi yang ditawarkan antara lain :

  1. Meningkatkan akses terhadap pelayanan dasar
  2. Memperbaiki program perlindungan sosial
  3. Pemberdayaan kelompok masyarakat miskin, dan
  4. Menciptakan pembangunan inklusif

Sementara itu, menanggapi hal tersebut Pj. Wali Kota Salatiga, Drs. Sinoeng Noegroho Rachmadi, MM, menyampaikan bahwa terdapat tiga hal penting yang dapat dilakukan untuk penanggulangan kemiskinan yaitu TRIBINA (Bina Manusia, Bina Ekonomi, dan Bina Sarpras/Infrastruktur). TRIBINA dapat efektif jika dilakukan dengan kolaborasi ruang dan waktu antara OPD, Kelembagaan Masyarakat (RT/RW, Kelompok Tani, PKK, LPMK, BKM, dan lain-lain), Kecamatan dan Kelurahan. Pj. Wali Kota Salatiga, juga menekankan bahwa Dokumen RPKD akan menjadi pedoman dalam program penanggulangan Kemiskinan di Kota Salatiga mulai tahun 2023.