Musrenbang RKPD 2020

Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem  Perencanaan Pembangunan Nasional dan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,  mengamanatkan bahwa,  daerah wajib menyusun rencana kerja pemerintah daerah (RKPD). RKPD disusun sebagai satu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan daerah melalui pendekatan teknokratik, partisipatif, politis serta atas-bawah dan bawah-atas. Rencana pembangunan daerah dirumuskan secara transparan, responsif, efisien, efektif, akuntabel, partisipatif, terukur, berkeadilan dan berwawasan lingkungan.

Perencanaan   pembangunan   daerah   pada   prinsipnya   merupakan perumusan keputusan dalam memanfaatkan sumber daya publik yang tersedia di daerah untuk memecahkan permasalahan pembangunan daerah. Perencanaan pembangunan daerah disusun sesuai dengan tahapan pembangunan berdasarkan RPJPD Kota Salatiga tahun 2005-2025 yang merupakan perencanaan 20 tahun, kemudian dijabarkan kedalam RPJMD Kota Salatiga Tahun 2017-2022 yang merupakan perencanaan untuk kurun waktu 5 tahun, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) yang merupakan perencanaan tahunan. Seluruh dokumen perencanaan pembangunan daerah tersebut menjadi bagian integral dalam sistem perencanaan pembangunan nasional.

Perencanaan pembangunan daerah melalui pendekatan partisipasif dengan melibatkan masyarakat, stakeholder dan instansi serta perangkat daerah terkait yang dilakukan melalui musyawarah dimulai dari tingkat kelurahan, kecamatan, forum konsultasi publik hingga musyawarah RKPD di tingkat Kota. Musyawarah perencanaan pembangunan (Musrenbang)  tingkat kelurahan dilaksanakan pada tanggal 22 hingga 31 Januari 2019 di 23 kelurahan di Kota Salatiga. Sedangkan musrenbang Kecamatan dilaksanakan pada tanggal 12, 13, 14 dan 19 Februari 2019 di 4 Kecamatan di Kota Salatiga. Forum Konsultasi Publik Rancangan Awal RKPD Tahun 2020 dilaksanakan pada tanggal 5 Maret 2019 serta Musrenbang RKPD tahun 2020 dilaksanakan pada tanggal 10 April 2020.

Perencanaan pembangunan daerah melalui pendekatan atas-bawah dan bawah-atas dilaksanakan dalam forum Musrenbang yang diselenggarakan oleh provinsi dan nasional. Kota Salatiga ikut berpartisipasi dalam pelaksanaan Musrenbang Wilayah Kedungsepur yang dilaksanakan di Kabupaten Demak pada tanggal 27 Februari 2019 dan berpartisipasi dalam pelaksanaan Musrenbang Provinsi Jawa Tengah yang dilaksanakan pada tanggal 9 Maret 2019 di Kota Semarang. Selain itu, Pemerintah Kota Salatiga juga turut serta dalam pelaksanaan Musrenbang nasional yang dilaksanakan pada tanggal 9 Mei 2019 di Jakarta. (we-en)