Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, mengamanatkan bahwa, daerah wajib menyusun rencana kerja pemerintah daerah (RKPD). RKPD disusun sebagai satu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan daerah melalui pendekatan teknokratik, partisipatif, politis serta atas-bawah dan bawah-atas. Rencana pembangunan daerah dirumuskan secara transparan, responsif, efisien, efektif, akuntabel, partisipatif, terukur, berkeadilan dan berwawasan lingkungan.
